Selasa, 18 November 2014

ORGANISASI KOPERASI


1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi






Bagian Bagian Dari Suatu Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan

karyawan).

Referensi 
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar