1. Struktur
Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai
koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan,
isi dan luas cakupan
organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban
setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi
Bagian Bagian Dari Suatu Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku
dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah
Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan
karyawan).
Referensi
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf
Referensi
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar