Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012,
yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Sejarah Prinsip Koperasi
Menurut Fauguet (1951), ada 4 prinsip yang
harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi:
·
Adanya pengaturan tentang
keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
·
Adanya ketentuan atau
peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
·
Adanya ketentuan atau
peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
·
Adanya ketentuan tentang
perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan
pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar