Kamis, 13 Oktober 2016

Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini

      Kasus Pelanggaran Etikan Profesi Akuntansi

Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK.
"Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.

"Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.

Sebelumnya Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deviardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.


  Pelanggaran Etika Profesi Akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK

1.      Tanggung Jawab Profesi
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak bertanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah.

2.      Kepentingan Publik
OKNUM Anggota BPK tidak menghormati kepercayaan publik dan komitmen atas profesionalsime dalam menajalankan tugas profesinya sebagai auditor.

3.      Integritas
OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu.

4.      Obyektivitas
OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual

5.      Kompetensi & kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional tidak berjalan dengan baik karena adanya kecurangan dalam pelaporan dan tidak sesuai dengan laporan aslinya

6.      Perilaku Profesional
OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mencemarkan nama baik lembaga BPK.

7.      Standar Teknis
Standar Teknis Akuntan Publik tidak menjalankan tugasnya yang sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya sebagai berikut :

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain


  Analisis

Walaupun kasus dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hokum. Namun persepsi publik akan menambah ketidak percayaannya kepada lembaga negara. Terlebih lagi dalam kasus ini melibatkan anggota BPK. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Solusi dalam kasus tersebut adalah semua yang terlibat dalam kasus ini harus lebih mengutamakan kejujuran agar tidak terjadi kasus seperti ini. Dan bagi para pelaku yang sudah terbukti bersalah agar diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Indonesia adalah negara hukum, maka dalam kasus ini hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar