Kamis, 13 Oktober 2016

Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini

      Kasus Pelanggaran Etikan Profesi Akuntansi

Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK.
"Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.

"Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.

Sebelumnya Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deviardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.


  Pelanggaran Etika Profesi Akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK

1.      Tanggung Jawab Profesi
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak bertanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah.

2.      Kepentingan Publik
OKNUM Anggota BPK tidak menghormati kepercayaan publik dan komitmen atas profesionalsime dalam menajalankan tugas profesinya sebagai auditor.

3.      Integritas
OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu.

4.      Obyektivitas
OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual

5.      Kompetensi & kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional tidak berjalan dengan baik karena adanya kecurangan dalam pelaporan dan tidak sesuai dengan laporan aslinya

6.      Perilaku Profesional
OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mencemarkan nama baik lembaga BPK.

7.      Standar Teknis
Standar Teknis Akuntan Publik tidak menjalankan tugasnya yang sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya sebagai berikut :

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain


  Analisis

Walaupun kasus dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hokum. Namun persepsi publik akan menambah ketidak percayaannya kepada lembaga negara. Terlebih lagi dalam kasus ini melibatkan anggota BPK. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Solusi dalam kasus tersebut adalah semua yang terlibat dalam kasus ini harus lebih mengutamakan kejujuran agar tidak terjadi kasus seperti ini. Dan bagi para pelaku yang sudah terbukti bersalah agar diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Indonesia adalah negara hukum, maka dalam kasus ini hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Hobi dan Cita-Cita

Hobi saya yaitu salah satunya food culiner, futsal, gameing memasang dan lain-lain saya suka dengan food culiner soalnya dapat memberikan kepuasan dengan menemukan rasa baru dan nikmat hobi makan saya ini sudah ada dari kecil mencari masakan baru dan mencicipinya merupakan kesenangan apalagi jika yang anda temukan adalah makanan khas dan rasa nikmat itu akan menjadi penyemangat anda sebagai mana jika orang bilang bila perut kenyang hati pun senang futsal saya biasa bermain dengan teman kuliah maupun sahabat saya disekitar rumah kalo gameing ya mengikuti era globalisasi game adalah cara mencari hiburan yang paling mudah juga praktis


Cita-Cita
 Saya ingin menjadi seorang analyze seseorang yang mengerti bidang ekonomi dan juga dibarengi dengan memiliki kempuan dibidang TI ( Teknologi Informasi ) Saya ingin berkerja diperusahaan besar seperti unilever atau sebagainya setelah sukses lalu ingin membuka usaha sendiri juga soalnya menurut saya jika saya menjadi pegawai saya hanya akan membantu mewujudkan mimpi orang lain sedangkan mimpi saya tertunda maka dari itu sekian

Selasa, 11 Oktober 2016

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT.KAI tahun 2006

Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
1.    Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
2.    Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
3.    Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
4.    Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
5.    Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan