Pengertian Koperasi Ekonomi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Kepoerasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama
berdasarkan Undang-undang no 12 thn 1967, koperasi indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yg berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yg merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam pengertian lain,
yakni pasal 1 No. UU RI 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa
yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan seorang atau suatu
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip keperasi
sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaa.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
-Sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
-Sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional;
-Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
-Sebagai
alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata
perekonomian rakyat
Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
Dalam
pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan
fungsi sosial.
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
- Mempertinggi taraf kesejahteraan,
- Pendemokrasian ekonomi, dan
- Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.
Fungsi
sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong
royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
http://keuanganlsm.com/landasan-fungsi-dan-prinsip-koperasi/#sthash.RMyARQuM.dpu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar