Rabu, 27 April 2016

English Bussines language 2


Soft Skill 2
  1.  Discribeing about your favorite place
           My favorite place is in coffeshop that name “Mr Saipul Wardoy” near Polsek Bekasi selatan and front on SMAN 3 Bekasi. That just a small temporary building but I feel so cozy there, and if I go with my bestfriend we can spend 5 hour or more there.

     That place becoming my favorite place because in there i was meet my bestfriend hangout together, talk something about our dream and what we gonna do later. I had been there maybe since 2010 after senior high school graduation

      2. Discribeing place that would you like to visit
           

      I would like go to Lombok cause that was such a great place, there we can playing in the beach with white sand, learing some culture about Sasak tribe, seeing a beautiful sunsire and geogeous sunset

            I never even go there just hearing people talkabout that I really want to go there and I will if I had much money and time of course I will bring my bestfriend to that place and we had planed that was our destination trip for this year.

      3. Tell about place that would like to visit but imposible


      I wish i can go into The Chalk Zone, if had watching about Rudi and The Magic Chalk that was the place. In that place u can drawing anything u need and it will realized no matter how is it just let express your imagination.

      
Of course please let me had Magic Chalk cause without it that wasnt place i want. if i had that I can draw whatever that not owned today, just like expensive cars, real mansion or big house, private island and many more I couldn’t tell.
 

So that it My Favorite Place, Place I would like to visit and Place I wish can visit there but Imposible 

Senin, 28 Maret 2016

Bahasa Inggris Bisnis 2 Tugas 1

    Stative Sentance

 1. This food taste good
 2. Novela Sound hear so gorgeous
 3. I want take a shower
 4. Ahmad love to play video games
 5. Aila very understand about statistic

   Non Stative Sentance

 1. I go to school
 2. Sabrina Affaid againts cockroach
 3. Aila clean this clean this class
 4. Ami eat paperoni cheese pizza
 5. Donny cook a noodle

   Progresif Simple Present 

1. Novel cooking in the kitchen now
2. I eating spaghetti this morning
3. Ahmad is working now
4 Jamet and Sina In relationship now
5. Aila and Fajrin are engganged now 

   Future Time 

1.  I going to my collage tomorrow
2. Universitas Gunadarma will held pretest tomorrow 
3. Neva is coming next time 
4. Novel will vacation next weekend
5. Koped is dinner tomorrow 


Letter Denied Application Work

Dear.:
Miramirosokodo, SK
Jl. Panda Celong No 76A
Bekasi


With Regards,
We hereby inform you that we have received a letter from the sister on September 1, 2011 that states are interested to fill the position of Financial Officer at PT. Maju Kaga Mundur.
However reluctantly must we say that we must reject an application letter and sisters because there are some things that are still under our qualifications.
Thus Job Application Rejection Letter we hereby hopefully someday sister could join with PT. Maju Kaga Mundur

Sincerely,
PT. Maju Kaga Mundur



Taufik Hidayat 
Human Resouce Development


Kamis, 28 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan


A.   Dasar Hukum

Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan)

        Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
   
        Daftar usaha memudahkan dalam mencari mitra bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya saja perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan produknya.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.

1. Daftar Perusahaan.
Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan.
Perusahaan dalam hal ini adalah, bentu usaha yang didirikan besifat tetap dan terus menerus, menjalankan usahanya dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan laba.
3. Usaha.
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
4. Menteri.
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Dengan adanya menteri yang memegang, maka tidak ada perusahaan yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin atau pemberi aturan.

C. Sifat Dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan.

1. Tujuan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
2. Sifat
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

D. Kewajiban Pendaftaran.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.      Badan hokum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.      Setiap perusahaan Negara berbentuk peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.      Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.      Yayasan

E. Cara dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
·   Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·   Membayar biaya administrasi
·   Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan  dalam  jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

F. Hal- Hal yang Didaftarkan.
a. Pengenalan tempat
b. Data umum perusahaan
c. Legalitas perusahaan
d. Data pemegang saham
e. Data kegiatan perusahaan

Apabila Perusahaan Telah Terdaftar?
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
1.  Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
2.   Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3.  Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
4.  Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Daftar Pustaka

Teguh Sulistia,  2006 , Aspek hukum usaha kecil dalam ekonomi kerakyatan, Andalas University Press (ebooks)

Senin, 27 April 2015

Pengertian Hukum Dagang dan Hubungannya dengan Hukum Perdata


            Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Adapun hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata tercantum dlm KUHD(PASAL 1 KUHD).
Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
 Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.Pada beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
 Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata

2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya:
a.Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b.Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.

Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang. Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo, KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal yang terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Beberapa pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini diantaranya:
A.Van Kan beranggapan bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata. Dengan kata lain Hukum Dagang merupakan suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
B. Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang adalah suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
C. Sukardono mengatakan bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
D. Tirtamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa. Dalam hubungan Hukum dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan dengan sistem hukum negara di Swiss.
Seperti juga Indonesia, negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi yang juga mengatur bersama hukum perdata, yaitu :
A.Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
B. Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912. Kodifikasi yang kedua ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (Buku III) dan sebagian dalam KUHD (C.S.T. Kansil, 1986 : 309-310).

Awal Adanya Hukum Dagang di Dunia – Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.

Referensi :

Buku Hukum Dagang, Pengarang DR. Rr. Dijan Widijowati, S.H., M.H
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html