A.
Dasar Hukum
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum.
Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban
berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain,
seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan)
Wajib daftar perusahaan
dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan
ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar usaha memudahkan
dalam mencari mitra bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat,
serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak
terdaftar biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang
dihasilkan. Contohnya saja perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan
perusahaannya. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya
masyarakat, karena dengan telah terdaftar nama perusahaannya, maka telah
terjamin keamanan dan tingkat kepuasan produknya.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan
adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
1. Daftar
Perusahaan.
Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan.
Perusahaan dalam hal ini adalah, bentu usaha yang
didirikan besifat tetap dan terus menerus, menjalankan usahanya dan
berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan dan laba.
3. Usaha.
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
4. Menteri.
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan. Dengan adanya menteri yang memegang, maka tidak ada perusahaan
yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin atau pemberi aturan.
C. Sifat Dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan.
1. Tujuan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
2. Sifat
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D. Kewajiban
Pendaftaran.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan
tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
1. Badan hokum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar
bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
E. Cara dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau
Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP). Caranya:
· Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
· Membayar biaya administrasi
· Pendaftaran Perusahan wajib
dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
F. Hal- Hal yang Didaftarkan.
a. Pengenalan
tempat
b. Data umum
perusahaan
c. Legalitas
perusahaan
d. Data pemegang
saham
e. Data
kegiatan perusahaan
Apabila Perusahaan Telah Terdaftar?
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya
dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui
sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
1. Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
2. Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3. Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
4. Apabila terjadi pembubaran perusahaan
atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus
maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Daftar Pustaka
Teguh
Sulistia, 2006 , Aspek hukum usaha kecil dalam ekonomi kerakyatan,
Andalas University Press (ebooks)