Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.
Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan. Adapun hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata
tercantum dlm KUHD(PASAL 1 KUHD).
Prof. Subeki berpendapat
bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata.
Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian.
Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan
antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.Pada beberapa negara,
misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum
Dagang yang terpisah dari KUHS.
KUHD
lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas
konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka
berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku
di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada
umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan
kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang
tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi
hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang
Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus
materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata,
ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum
dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam
KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya:
a.Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat
wesel.
b.Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.
Akan tetapi sekarang ini
KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang. Dapat dikatakan
bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang
dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam
hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari
KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang
tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan
demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai
Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo, KUHD
merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis. Maka
sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal yang
terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Beberapa
pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini diantaranya:
A.Van Kan beranggapan
bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata. Dengan kata lain Hukum
Dagang merupakan suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut
Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur
hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
B. Van Apeldoorn
menganggap Hukum Dagang adalah suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
C. Sukardono mengatakan
bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum
Dagang….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
D. Tirtamijaya menyatakan
bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa. Dalam hubungan Hukum
dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan dengan sistem hukum negara
di Swiss.
Seperti juga Indonesia,
negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi yang juga mengatur bersama hukum
perdata, yaitu :
A.Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari tanggal 10
Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
B. Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30
Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912. Kodifikasi yang kedua
ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (Buku
III) dan sebagian dalam KUHD (C.S.T. Kansil, 1986 : 309-310).
Awal
Adanya Hukum Dagang di Dunia – Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan.
Referensi :
Buku Hukum Dagang,
Pengarang DR. Rr. Dijan Widijowati, S.H., M.H
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html